Market Watch

Economic Calendar

Sabtu, 28 Februari 2009

Pajak derivatif kontrak berjangka tak diubah


JAKARTA: Pemerintah menyatakan tidak akan merevisi peraturan pemerintah (PP) No. 17/2009 tentang PPh atas penghasilan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan penetapan tarif final terhadap transaksi derivatif berupa kontrak berjangka sebesar 2,5% dari margin awal, tidak akan memicu terjadinya transaksi di luar bursa (black market).

“Lho bilang saja kalau nggak mau bayar pajak kalau begitu. Dan nggak ada revisi [untuk pengenaan tarif finalnya],” jawabnya saat ditemui di kantornya, hari ini.

Pada 9 Februari lalu, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana pasal 4 ayat 2 UU PPh yang baru yaitu PP No. 17/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa. Dalam PP itu disebutkan transaksi di bursa berjangka dikenai tarif final sebesar 2,5% dari margin awal.

Kebijakan yang berlaku surut mulai 1 Januari 2009 itu kemudian menuai keberatan dari pelaku bursa berjangka yang selama ini belum dikenai pungutan pajak penghasilan terhadap transaksi, apalagi pemerintah hanya mengenakan tarif PPh final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan di bursa efek.

Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hasan Zein Mahmud sebelumnya menuntut persamaan perlakuan dengan bursa efek terkait dengan besaran pengenaan PPh final bagi pelaku perdagangan berjangka.

“Ini tiruan bursa, tetapi jumlahnya puluhan kali lipat dari yang dikenakan di bursa efek. Perkiraan saya kalau itu ditegakkan seperti itu transaksi di bursa [berjangka] bisa mati,” katanya (Bisnis, 24 Februari)

Selain protes dari BBJ, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo sebelumnya juga menyatakan keberatan atas ketentuan dalam PP tersebut. Menurutnya, jika PPh dihitung dari margin awal menjadi tidak adil dibandingkan dengan pajak yang dikenakan di bursa efek yaitu, 0,1% dari penjualan.

Dia menuturkan perhitungan PPh itu seharusnya berdasarkan jumlah lot transaksi dikalikan dengan margin awal, yaitu jumlah uang yang beredar, dan besaran tarifnya.

Menanggapi hal tersebut, Darmin mengatakan pengenaan tarif PPh final kepada transaksi derivatif berupa kontrak berjangka tidak bisa disamakan dengan transaksi derivatif yang ada di bursa efek.

“Kalau disamakan [dengan bursa efek] nggak bisa karena kami nggak tahu transaksinya [di bursa berjangka] seperti apa persisnya,” jelasnya. (ln)


Pialang berjangka sulit merger

JAKARTA: Imbauan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar beberapa perusahaan pialang melakukan merger untuk memperkuat modal diperkirakan masih 'bertepuk sebelah tangan'.

Dorongan untuk melakukan merger antarpialang itu dilegalkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti No.65/Bappebti/Per/1/2009 tentang Ketentuan Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

I Gede Raka Tantra, Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), mengatakan imbauan otoritas bursa berjangka komoditas sulit direalisasikan karena para pialang memiliki misi yang berbeda-beda.

"Secara teori gampang, tetapi sebenarnya sulit karena masing-masing mempunyai misi. Mungkin perlu waktu," katanya kepada Bisnis di Jakarta, belum lama ini.

Hingga saat ini, sambungnya, belum terdengar rencana merger di antara perusahaan pialang yang masuk menjadi anggota APBI. Meski demikian, dia mengklaim para pialang mempunyai niat baik untuk memenuhi ketentuan tersebut, meski saat ini menyatakan keberatan.

I Gede menjelaskan sekitar 50% dari total 50 anggota pialang mengaku kesulitan untuk menambah modal.

"Ini saat krisis likuiditas. Jadi mereka bukan keberatan, hanya berat untuk memenuhinya. Mungkin akan tersendat-sendat."

Dia menuturkan imbauan Bappebti itu untuk menciptakan industri berjangka yang bonafid setelah beberapa perusahaan pialang yang dicabut izin usahanya diketahui memakai dana nasabah.

Untuk itu, katanya, jumlahnya juga disamakan dengan jumlah modal disetorkan oleh pialang efek ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai Rp25-30 miliar. Sebagai awal, tuturnya, perhitungannya didasarkan pada 10% dari dana kelolaan.

Sementara itu, I Gede mengungkapkan nilai transaksi di bursa berjangka cukup besar akhir-akhir ini. Oleh karena itu, katanya, perusahaan pialang kecil terpaksa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Berjangka Komoditi Ricky Lie Ferlianto, juga memperkirakan merger pialang menemui sejumlah kendala di antaranya sulit untuk menemukan mitra bisnis yang tepat.

"Mereka merasa sayang sudah mengurus izin dan melewati berbagai persyaratan, tetapi apa yang diperjuangkan selama ini harus hilang [akibat merger]," tuturnya.

Perusahaannya, kata Ricky, mengklaim mendukung kebijakan itu karena penting bagi perlindungan nasabah. Perusahaan pialang itu mencatat modal ditahan sebesar Rp12 miliar.

Suntik modal


I Gede mengungkapkan pada Juli para pialang akan berusaha memenuhi ketentuan penambahan modal tahap I.

"Namun untuk tahap II, kami berharap jangka waktu untuk menambah modalnya diundur dari 6 bulan menjadi 1-1,5 tahun," tegasnya.

Masalah jangka waktu penambahan yang dilakukan per 6 bulan sekali itu hingga Januari 2011 dinyatakan Gede sebagai salah satu kendala bagi pialang.

Dalam SK tersebut, Bappebti memutuskan penyelenggara sistem perdagangan alternatif (SPA) wajib memenuhi persyaratan modal disetor senilai minimum Rp15 miliar yang berlaku efektif paling lama tanggal 1 Juli 2009.

Jumlah modal disetor itu kemudian ditingkatkan setiap 6 bulan yakni menjadi Rp20 miliar mulai 1 Januari 2010, Rp25 miliar pada 1 Juli 2010, dan Rp30 miliar pada 1 Januari 2011.

Selain itu, SK itu juga memuat keputusan minimum modal ditahan sebesar Rp10 miliar yang berlaku 1 Juli 2009, Rp15 miliar pada 1 Januari 2010, Rp20 miliar pada 1 Juli 2010, dan Rp25 miliar pada 1 Januari 2011.

Nana Oktavia Musliana

Ekonomi Hong Kong diprediksi turun 2%-3%


HONG KONG (Bloomberg): Ekonomi Hong Kong diperkirakan mengalami kontraksi pertama sejak 1998 di saat krisis finansial terburuk mengurangi ekspor dan jumlah tenaga kerja.

Produk domestik bruto (PDB) diprediksi menurun 2%-3% pada 2009, kata Menkeu John Tsang dalam pidato anggaran hari ini. Ekonomi mencatat kenaikan 2,5% tahun lalu. Krisis finansial global menekan permintaan ekspor dan menyeret indeks saham Hang Seng anjlok 53% sejak awal tahun lalu.

Tsang menyatakan pemerintah berencana mengeluarkan dana HK$1,6 miliar (US$200 juta) untuk tiga tahun ke depan demi membuka 62.000 lapangan kerja.

"Sektor perdagangan kami sedang buruk dan diperparah dengan lesunya angka konsumsi serta tingginya pengangguran. Hasilnya mungkin akan terlihat pada akhir tahun ini saat efek stimulus mulai terasa pada perekonomian," ujar Joanne Yim, ketua ekonom pada Hang Seng Bank Ltd Hong Kong.

PDB menurun 2,5% pada kuartal IV/2008 setelah naik 1,7% pada kuartal III. Indek Hang Seng meningkat 1,4% pada pukul 11:23 waktu Hong Kong. Tsang memperkirakan terjadinya defisit anggaran HK$4,9 miliar, pertama kalinya dalam lima tahun terakhir.

"Ekonomi Hong Kong diperkirakan mengalami kontraksi 3,4% pada 2009 dibandingkan tahun sebelumnya. Perubahan tidak akan terasa dampaknya sampai ekspor kembali stabil, yang mungkin tercapai pada semester kedua tahun ini," kata seorang ahli ekonomi UBS AG di Hong Kong.

PCCW Ltd, perusahaan telepon terbesar di Hong Kong, menyebutkan mereka memecat sekitar 80 orang karyawan minggu lalu. HSBC Holdings Plc mengumumkan pemberhentian 450 orang karyawanya di Hong Kong pada November lalu.

Pada Desember, Standard Chartered Plc menyatakan melakukan pemangkasan sekitar 200 orang. Pengangguran meningkat 0,5% menjadi 4,6% pada periode tiga bulan sampai Januari, angka tertinggi sepanjang satu dekade terakhir.

Pemerintah memberikan kredit untuk para pengusaha, kemudahan infrastruktur dan dorongan untuk pembukaan lahan usaha. Otoritas Moneter Hong Kong Oktober lalu memperkecil perbedaan antara base rate-nya dan U.S. Federal Funds Target Rate demi menaikan liquiditas pada sistem keuangan. Angka base rate di Hong Kong sebesar 50 basis poin di atas Fed rate, dibandingkan 150 basis poin sebelumnya. (T01/tw)