Market Watch

Economic Calendar

Selasa, 05 Januari 2010

10 Anggota Pialang Teraktif Bulan : Desember 2009

10 Anggota Pialang Teraktif Bulan : Desember 2009
No Kode AK Nama Pialang Anggota Kliring Total Transaksi Rata-Rata Transaksi

1
52
PT. MONEX INVESTINDO FUTURES
53095
2308

2
42
PT. MAHADANA ASTA BERJANGKA
33144
1441

3
51
PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES
29302
1274

4
49
PT. SOLID GOLD BERJANGKA
24544
1067

5
12
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
21486
934

6
62
PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES
19339
841

7
50
PT. VALBURY ASIA FUTURES
17847
776

8
93
PT. MILLENIUM ARTHAPALA FUTURES
17617
766

9
36
PT. KONTAK PERKASA FUTUREX
16547
719

10
63
PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES
12991
565

10 Anggota Pedagang Teraktif Bulan : Desember 2009

10 Anggota Pedagang Teraktif Bulan : Desember 2009
No Kode AK Nama Anggota Total Transaksi Rata-Rata Transaksi

1
73
PT. ROYAL ASSETINDO
90602
3939

2
80
PT. MONEX INVESTINDO
64328
2797

3
82
PT. SENTRA ARTHA MAXIMA
45203
1965

4
78
PT. APERDI
42493
1848

5
35
PT. HALIM MITRADANA INTERNATIONAL
23888
1039

6
81
PT. REAL TIME FOREX INDONESIA
20655
898

7
77
PT. CAPITAL MEGAH MANDIRI
19339
841

8
67
PT. PROLINDO BUANA SEMESTA
13554
589

9
79
PT. INTER MULTIINVEST FORTUNA
12570
547

10
75
PT. GLOBEX INDONESIA
12319
536

EDARAN PERS

PERATURAN KEPALA BAPPEBTI MENGENAI

PENYELENGGARAAN PASAR FISIK KOMODITI TERORGANISIR DI BURSA BERJANGKA DAN PERPANJANGAN WAKTU PENYESUAIAN PENINGKATAN PERMODALAN DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF

Tanggal 28 Desember 2009. Bappebti telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan baru yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor : 77/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Terorganisir di Bursa Berjangka dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 78/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/Bappebti/Per/I/2009 tentang Ketentuan Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 77/BAPPEBTI/Per/12/2009, Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan Pasar Fisik Komoditi terorganisir sesuai dengan jenis komoditi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi primer di Bursa Berjangka dan untuk mendukung Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik. Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Kepala Bappebti Nomor 68/BAPPEBTI/Per/5/2009 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai Peraturan Kepala Bappebti Nomor 78/BAPPEBTI/Per/12/2009, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diberikan waktu perpanjangan penyesuaian dalam persyaratan permodalan dan dalam mempertahankan saldo modal akhir. Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, Modal disetor sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2011; dan modal disetor sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2011; dan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2012.

Bagi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, modal disetor sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2011; dan modal disetor sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang semula tanggal 1 Januari 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2011; dan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula pada tanggal 1 Juli 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2012.

Dengan adanya perpanjangan waktu penyesuaian ini diharapkan para pelaku pasar dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan apabila dalam waktu yang ditentukan peserta SPA dan/atau penyelenggara SPA tidak dapat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Humas Bappebti Depdag

Telp. 021-31924744 Ext. 431