Market Watch

Economic Calendar

Selasa, 05 Januari 2010

EDARAN PERS

PERATURAN KEPALA BAPPEBTI MENGENAI

PENYELENGGARAAN PASAR FISIK KOMODITI TERORGANISIR DI BURSA BERJANGKA DAN PERPANJANGAN WAKTU PENYESUAIAN PENINGKATAN PERMODALAN DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF

Tanggal 28 Desember 2009. Bappebti telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan baru yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor : 77/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Terorganisir di Bursa Berjangka dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 78/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/Bappebti/Per/I/2009 tentang Ketentuan Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 77/BAPPEBTI/Per/12/2009, Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan Pasar Fisik Komoditi terorganisir sesuai dengan jenis komoditi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi primer di Bursa Berjangka dan untuk mendukung Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik. Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Kepala Bappebti Nomor 68/BAPPEBTI/Per/5/2009 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai Peraturan Kepala Bappebti Nomor 78/BAPPEBTI/Per/12/2009, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diberikan waktu perpanjangan penyesuaian dalam persyaratan permodalan dan dalam mempertahankan saldo modal akhir. Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, Modal disetor sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2011; dan modal disetor sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2011; dan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2012.

Bagi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, modal disetor sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2011; dan modal disetor sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang semula tanggal 1 Januari 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2011; dan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula pada tanggal 1 Juli 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2012.

Dengan adanya perpanjangan waktu penyesuaian ini diharapkan para pelaku pasar dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan apabila dalam waktu yang ditentukan peserta SPA dan/atau penyelenggara SPA tidak dapat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Humas Bappebti Depdag

Telp. 021-31924744 Ext. 431

0 komentar: