Market Watch

Economic Calendar

Senin, 08 Februari 2010

PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PIALANG BERJANGKA

Animated Emoticons

PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PIALANG BERJANGKA

1. Dalam rangka penegakan hukum, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2010 Bappebti telah membekukan Kegiatan Usaha 6 (enam) Pialang Berjangka, masing-masing kepada:

No Nama Perusahaan Nomor Surat Penerbitan Izin Usaha Nomor Surat Pembekuan Izin Usaha
1. PT. Gita Artha Berjangka; 908/BAPPEBTI/SI/8/2006 810/BAPPEBTI/SA/01/2010
2. PT. Artha Gading Futures; 43/BAPPEBTI/SI/XII/2000 812/BAPPEBTI/SA/01/2010
3. PT. Trust Artha Futures; 1051/BAPPEBTI/SI/I/2007 814/BAPPEBTI/SA/01/2010
4. PT. Rex Capital Futures; 668/BAPPEBTI/SI/5/2005 816/BAPPEBTI/SA/01/2010
5. PT. Buana Artha Berjangka; 601/BAPPEBTI/SI/I/2005 818/BAPPEBTI/SA/01/2010
6. PT. Natpac Futures 504/BAPPEBTI/SI/X/2004 820/BAPPEBTI/SA/01/2010


2. Pembekuan kegiatan usaha 5 (lima) perusahaan Pialang Berjangka yakni PT. Gita Artha Berjangka, PT. Artha Gading Futures, PT. Trust Artha Futures, PT. Rex Capital Futures, dan PT. Buana Artha Berjangka dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan Sanksi Administratif dan kegiatan operasional perusahaan Pialang Berjangka, yang secara spesifik dilakukan atas dari segi kepatuhan (compliance) Pialang Berjangka terhadap ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka;


3. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ke-lima Pialang Berjangka dimaksud telah lebih dari 3 (tiga) kali dijatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis agar perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya di bidang Perdagangan Berjangka, namun perusahaan dimaksud mengabaikan peringatan yang diberikan Bappebti. Disamping hal tersebut ternyata perusahaan-perusahaan dimaksud juga tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan, serta melalaikan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan termasuk laporan direktur kepatuhan sebagaimana yang diwajibkan.


4. Sedangkan Pembekuan kegiatan usaha PT. Natpac Futures dilakukan karena perusahaan tersebut akan mengundurkan diri sebagai perusahaan Pialang Berjangka dan sudah menghentikan kegiatan operasionalnya di bidang Perdagangan Berjangka;


5. Berdasarkan pembekuan kegiatan usaha ke-enam Pialang Berjangka tersebut, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang perusahaan-perusahaan dimaksud.



Jakarta, Januari 2010
Humas BAPPEBTI


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Bagian Humas Bappebti Kementrian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431


Sabtu, 06 Februari 2010

10 Anggota Pialang Teraktif Bulan : Januari 2010

10 Anggota Pialang Teraktif Bulan : Januari 2010

No

Kode AK

Nama Pialang Anggota Kliring

Total Transaksi

Rata-Rata Transaksi

1

52

PT. MONEX INVESTINDO FUTURES

54918

2746

2

42

PT. MAHADANA ASTA BERJANGKA

34027

1701

3

51

PT. MILLENIUM PENATA FUTURES

28491

1425

4

49

PT. SOLID GOLD BERJANGKA

18159

908

5

12

PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA

15721

786

6

50

PT. VALBURY ASIA FUTURES

15697

785

7

63

PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES

15193

760

8

93

PT. MILLENIUM ARTHAPALA FUTURES

11663

583

9

36

PT. KONTAKPERKASA FUTURES

11293

565

10

62

PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES

11003

550

10 Anggota Pedagang Teraktif Bulan : Januari 2010

10 Anggota Pedagang Teraktif Bulan : Januari 2010

Kode AK

Nama Anggota

Total Transaksi

Rata-Rata Transaksi

35

PT. MONEX INVESTINDO

65298

3265

67

PT. ROYAL ASSETINDO

60087

3004

69

PT. SENTRA ARTHA MAXIMA

45791

2290

70

PT. APERDI

42193

2110

73

PT. HALIM MITRADANA INTERNATIONAL

24797

1240

75

PT. REAL TIME FOREX INDONESIA

24592

1230

76

PT. INDONESIA KONSORSIUM INVESTAMA

14945

747

77

PT. GLOBEX INDONESIA

11723

586

78

PT. CAPITAL MEGAH MANDIRI

11003

550

79

PT. INTER MULTIINVEST FORTUNA

10569

528

Bappebti dukung PPh 22 emas dihapus

Investor hindari penjualan melalui bursa


JAKARTA (Bisnis Indonesia) : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengharapkan otoritas fiskal dapat mempertimbangkan usulan penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas impor emas.

Otoritas pengawas perdagangan komoditas berjangka itu memperkirakan penghapusan ketentuan Pasal 22 dalam UU Pajak Penghasilan yang mengatur impor emas dapat membantu kinerja bursa di dalam negeri. Pemerintah menerapkan PPh atas impor emas sebesar 2,5%. Kepala Bappebti Deddy Saleh sangat mendukung [penghapusannya]agar bursa bisa menarik banyak peminat dan industri kreatif [berbahan baku emas] di dalam negeri bisa berkembang. Yang menurutnya hal itu tidak akan merugikan pemerintah justru pemerintah bisa mendapat penghasilan dari pertumbuhan kinerja bursa berjangka dan industri emas di dalam negeri.

Usulan penghapusan PPh tersebut juga dilontarkan Direktur PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Arwady J.Setiabudi, yang mengharapkan pemerintah merespons usulan industri tersebut agar likuiditas di bursa yang mentransaksikan kontrak emas bisa meningkat. Penerapan PPh 22 itu membuat orang tidak mau memperdagangkan emasnya lewat bursa. Pasal 22 UU Pajak Penghasilan menyebutkan tarif untuk impor yang menggunakan angka pengenal importir (API) ditetapkan 2,5% dari nilai impor, sedangkan yang tidak menggunakan API dikenai tarif 7,5%.Direktur PT Vibiz Capital Alfred Pakasi memprediksi prospek bagi logam mulia cukup cerah disamping investasi di logam mulia lain seperti perak.

Penerapan ACFTA untungkan bursa komoditas


JAKARTA (Bisnis Indonesia) : Bursa berjangka dapat mengambil manfaat dari penerapan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA). ACFTA menawarkan peluang besar bagi prospek perdagangan ekspor RI di samping tantangan ekonomi yang muncul.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh mengungkapkan hal positif yang bisa dimanfaatkan bursa lokal terkait dengan penerapan ACFTA, yang terkait dengan penyediaan bahan baku industri dan mayoritas ekspor RI berupa barang mentah. Dengan minat besar industri China terhadap bahan-bahan baku, Deddy melihat bursa berjangka dapat menjadi fasilitator antara produsen dan industri yang membutuhkan bahan baku. "Selama ini [barang mentah] langsung diekspor. Dengan adanya bursa, barang mentah itu dapat diperdagangkan lewat bursa yang tentunya mempunyai price reference." Selain itu terkait liberalisasi di sektor jasa, ini peluang bagi pialang berjangka lokal untuk bisa menarik masuk investasi dari Negeri Tirai Bambu ke Indonesia. Sebaliknya, inipun membuka peluang bagi pialang untuk masuk ke bursa China.

Menurut VP Commercial PT Monex Investindo Futures Mangontang Hutagalung, pihaknya antusias untuk masuk ke pasar China dengan dibuatnya kesepakatan. China telah mulai melakukan restocking bahan-bahan baku industri sejalan dengan prospek pemulihan ekonomi, termasuk batu bara yang dibutuhkan untuk memasok tenaga listriknya dan minyak sawit untuk berbagai kebutuhan. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Ikhsan Modjo mengatakan Indonesia bisa memanfaatkan keunggulan di sektor agribisnis dan pertambangan, yang mempunyai potensi ekspor yang besar terkait dengan pelaksanaan ACFTA.

Izin transaksi SPA hanya untuk BBJ

18 Vendor minati tender sistem pengawasan tunggal

JAKARTA (Bisnis Indonesia ) : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sampai saat ini masih membatasi izin transaksi sistem perdagangan alternatif (SPA) hanya untuk PT Bursa Berjangka Jakarta.

Bappebti belum membuka kesempatan izin transaksi sistem perdagangan alternatif (SPA) bagi PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dengan harapan bursa berjangka baru tersebut fokus menyelenggarakan perdagangan berjangka komoditas primer. Namun Deddy Saleh mengungkapkan peluang dibukanya kesempatan mentransaksikan SPA tetap ada sepanjang BKDI berhasil mengembangkan perdagangan komoditas primer.

Pada 22 Januari, Bappebti memfasilitasi pelaksanaan tender dengan meluncurkan Peraturan Kepala Bappebti No.79/BAPPEBTI/Per/01/2010 tentang sistem pengawasan tunggal (supervisory system) dan sistem perdagangan dalam transaksi SPA, yang ditujukan untuk memberikan perlindungan yang baik kepada nasabah. Otoritas perdagangan berjangka komoditas akan menerapkan dua sistem dalam pengaturan perdagangan SPA yaitu sistem yang bertindak sebagai supervisory system (pengawasan tunggal) dan sistem perdagangan. Lembaga Kliring berjangka akan mengambil tanggung jawab sebagai penyedia sistem pengawasan tunggal sedangkan penyelenggara SPA harus menyediakan sistem perdagangan yang memadai sekaligus compatible dengan sistem pengawasan tunggal. Sistem pengawasan tunggal juga harus memenuhi standar spesifikasi tertentu dan fungsi yang sesuai dengan standar fungsionalitas, sehingga menjadi lebih termonitor secara efektif,seketika dan online. Efektivitas pengawasan transaksi itu selama ini terkendala kurangnya teknologi yang memadai bagi pelaksanaan fungsi pengawasan.

Surdiyanto mengatakan sistem pengawasan tunggal yang baru nantinya akan saling menghubungkan seluruh pihak terkait mulai dari Bappebti, bursa, lembaga kliring dan bank penyimpan dana margin untuk secara bersama mengawasi transaksi SPA. Bank bisa juga menyumbang data yang dimonitor nantinya.

Ada sebanyak 18 vendor sebagian besar berasal dari dalam negeri, akan mengikuti proses tender pengadaan supervisory system dan sistem perdagangan yang akan mengakomodasi transaksi sistem perdagangan alternatif (SPA). Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo menuturkan 2 hari menjelang penutupan pengambilan formulir keikutsertaan tender, cukup banyak vendor yang ingin berpartisipasi.Menurutnya, kondisi itu menunjukkan minat besar, khususnya vendor lokal, untuk berpartisipasi dalam pengembangan industri perdagangan berjangka, yang menunjukkan kemampuan lokal yang membaik dalam penyediaan teknologi informasi dengan harga lebih kompetitif. Hari jumat ini akan mulai presentasi dan mereka tengah menyelesaikan kelengkapan administrasi. Dirut KBI juga mengisyaratkan kemungkinan kerja sama dengan BKDI terkait dengan penyelesaian transaksi perdagangan. Kerja sama itu memungkinkan pialang anggota KBI bisa bertransaksi di BKDI dengan menggunakan kelebihan margin yang ada di KBI yang didukung sistem di KBI. Software KBI memungkinkan terjadinya cross margining, dimana margin yang disetor di KBI bisa dipakai untuk mentransaksikan kontrak multilateral di Bursa Berjangka Jakarta, produk SPA di BBJ dan bursa komoditas di BKDI. Sistem di KBI tidak hanya memungkinkan cross margining dari bursa ke bursa tetapi juga cross margining dalam produk, termasuk mata uang.

Selasa, 05 Januari 2010

10 Anggota Pialang Teraktif Bulan : Desember 2009

10 Anggota Pialang Teraktif Bulan : Desember 2009
No Kode AK Nama Pialang Anggota Kliring Total Transaksi Rata-Rata Transaksi

1
52
PT. MONEX INVESTINDO FUTURES
53095
2308

2
42
PT. MAHADANA ASTA BERJANGKA
33144
1441

3
51
PT. MILLENNIUM PENATA FUTURES
29302
1274

4
49
PT. SOLID GOLD BERJANGKA
24544
1067

5
12
PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
21486
934

6
62
PT. TRIJAYA PRATAMA FUTURES
19339
841

7
50
PT. VALBURY ASIA FUTURES
17847
776

8
93
PT. MILLENIUM ARTHAPALA FUTURES
17617
766

9
36
PT. KONTAK PERKASA FUTUREX
16547
719

10
63
PT. CENTURY INVESTMENT FUTURES
12991
565

10 Anggota Pedagang Teraktif Bulan : Desember 2009

10 Anggota Pedagang Teraktif Bulan : Desember 2009
No Kode AK Nama Anggota Total Transaksi Rata-Rata Transaksi

1
73
PT. ROYAL ASSETINDO
90602
3939

2
80
PT. MONEX INVESTINDO
64328
2797

3
82
PT. SENTRA ARTHA MAXIMA
45203
1965

4
78
PT. APERDI
42493
1848

5
35
PT. HALIM MITRADANA INTERNATIONAL
23888
1039

6
81
PT. REAL TIME FOREX INDONESIA
20655
898

7
77
PT. CAPITAL MEGAH MANDIRI
19339
841

8
67
PT. PROLINDO BUANA SEMESTA
13554
589

9
79
PT. INTER MULTIINVEST FORTUNA
12570
547

10
75
PT. GLOBEX INDONESIA
12319
536

EDARAN PERS

PERATURAN KEPALA BAPPEBTI MENGENAI

PENYELENGGARAAN PASAR FISIK KOMODITI TERORGANISIR DI BURSA BERJANGKA DAN PERPANJANGAN WAKTU PENYESUAIAN PENINGKATAN PERMODALAN DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF

Tanggal 28 Desember 2009. Bappebti telah mengeluarkan 2 (dua) Peraturan baru yaitu Peraturan Kepala Bappebti Nomor : 77/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Terorganisir di Bursa Berjangka dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 78/BAPPEBTI/Per/12/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 65/Bappebti/Per/I/2009 tentang Ketentuan Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 77/BAPPEBTI/Per/12/2009, Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan Pasar Fisik Komoditi terorganisir sesuai dengan jenis komoditi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung likuiditas transaksi perdagangan berjangka komoditi primer di Bursa Berjangka dan untuk mendukung Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik. Dengan berlakunya peraturan ini, maka peraturan Kepala Bappebti Nomor 68/BAPPEBTI/Per/5/2009 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah (Crude Palm Oil) di Bursa Berjangka dinyatakan tidak berlaku.

Sesuai Peraturan Kepala Bappebti Nomor 78/BAPPEBTI/Per/12/2009, Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif dan Peserta Sistem Perdagangan Alternatif diberikan waktu perpanjangan penyesuaian dalam persyaratan permodalan dan dalam mempertahankan saldo modal akhir. Bagi Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, Modal disetor sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2011; dan modal disetor sebesar Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2011; dan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2012.

Bagi Peserta Sistem Perdagangan Alternatif, modal disetor sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Januari 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2011; dan modal disetor sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) yang semula harus sudah disetor paling lama pada tanggal 1 Juli 2010, diubah menjadi pada tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang semula tanggal 1 Januari 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2011; dan nilai minimum dari Saldo Modal Akhir yang wajib dipertahankan sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) yang semula pada tanggal 1 Juli 2010 diubah menjadi tanggal 1 Januari 2012.

Dengan adanya perpanjangan waktu penyesuaian ini diharapkan para pelaku pasar dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan apabila dalam waktu yang ditentukan peserta SPA dan/atau penyelenggara SPA tidak dapat memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

Humas Bappebti Depdag

Telp. 021-31924744 Ext. 431