Market Watch

Economic Calendar

Senin, 08 Februari 2010

PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PIALANG BERJANGKA

Animated Emoticons

PEMBEKUAN KEGIATAN USAHA PIALANG BERJANGKA

1. Dalam rangka penegakan hukum, pada hari Senin tanggal 18 Januari 2010 Bappebti telah membekukan Kegiatan Usaha 6 (enam) Pialang Berjangka, masing-masing kepada:

No Nama Perusahaan Nomor Surat Penerbitan Izin Usaha Nomor Surat Pembekuan Izin Usaha
1. PT. Gita Artha Berjangka; 908/BAPPEBTI/SI/8/2006 810/BAPPEBTI/SA/01/2010
2. PT. Artha Gading Futures; 43/BAPPEBTI/SI/XII/2000 812/BAPPEBTI/SA/01/2010
3. PT. Trust Artha Futures; 1051/BAPPEBTI/SI/I/2007 814/BAPPEBTI/SA/01/2010
4. PT. Rex Capital Futures; 668/BAPPEBTI/SI/5/2005 816/BAPPEBTI/SA/01/2010
5. PT. Buana Artha Berjangka; 601/BAPPEBTI/SI/I/2005 818/BAPPEBTI/SA/01/2010
6. PT. Natpac Futures 504/BAPPEBTI/SI/X/2004 820/BAPPEBTI/SA/01/2010


2. Pembekuan kegiatan usaha 5 (lima) perusahaan Pialang Berjangka yakni PT. Gita Artha Berjangka, PT. Artha Gading Futures, PT. Trust Artha Futures, PT. Rex Capital Futures, dan PT. Buana Artha Berjangka dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan Sanksi Administratif dan kegiatan operasional perusahaan Pialang Berjangka, yang secara spesifik dilakukan atas dari segi kepatuhan (compliance) Pialang Berjangka terhadap ketentuan di bidang Perdagangan Berjangka;


3. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ke-lima Pialang Berjangka dimaksud telah lebih dari 3 (tiga) kali dijatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis agar perusahaan tersebut melaksanakan kewajibannya di bidang Perdagangan Berjangka, namun perusahaan dimaksud mengabaikan peringatan yang diberikan Bappebti. Disamping hal tersebut ternyata perusahaan-perusahaan dimaksud juga tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan reputasi bisnis yang dipersyaratkan, serta melalaikan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan termasuk laporan direktur kepatuhan sebagaimana yang diwajibkan.


4. Sedangkan Pembekuan kegiatan usaha PT. Natpac Futures dilakukan karena perusahaan tersebut akan mengundurkan diri sebagai perusahaan Pialang Berjangka dan sudah menghentikan kegiatan operasionalnya di bidang Perdagangan Berjangka;


5. Berdasarkan pembekuan kegiatan usaha ke-enam Pialang Berjangka tersebut, maka Bappebti juga membekukan semua izin Wakil Pialang perusahaan-perusahaan dimaksud.



Jakarta, Januari 2010
Humas BAPPEBTI


Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
Bagian Humas Bappebti Kementrian Perdagangan
Telp. 021-31924744 Ext. 431


0 komentar: