Market Watch

Economic Calendar

Sabtu, 06 Februari 2010

Bappebti dukung PPh 22 emas dihapus

Investor hindari penjualan melalui bursa


JAKARTA (Bisnis Indonesia) : Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengharapkan otoritas fiskal dapat mempertimbangkan usulan penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas impor emas.

Otoritas pengawas perdagangan komoditas berjangka itu memperkirakan penghapusan ketentuan Pasal 22 dalam UU Pajak Penghasilan yang mengatur impor emas dapat membantu kinerja bursa di dalam negeri. Pemerintah menerapkan PPh atas impor emas sebesar 2,5%. Kepala Bappebti Deddy Saleh sangat mendukung [penghapusannya]agar bursa bisa menarik banyak peminat dan industri kreatif [berbahan baku emas] di dalam negeri bisa berkembang. Yang menurutnya hal itu tidak akan merugikan pemerintah justru pemerintah bisa mendapat penghasilan dari pertumbuhan kinerja bursa berjangka dan industri emas di dalam negeri.

Usulan penghapusan PPh tersebut juga dilontarkan Direktur PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) Arwady J.Setiabudi, yang mengharapkan pemerintah merespons usulan industri tersebut agar likuiditas di bursa yang mentransaksikan kontrak emas bisa meningkat. Penerapan PPh 22 itu membuat orang tidak mau memperdagangkan emasnya lewat bursa. Pasal 22 UU Pajak Penghasilan menyebutkan tarif untuk impor yang menggunakan angka pengenal importir (API) ditetapkan 2,5% dari nilai impor, sedangkan yang tidak menggunakan API dikenai tarif 7,5%.Direktur PT Vibiz Capital Alfred Pakasi memprediksi prospek bagi logam mulia cukup cerah disamping investasi di logam mulia lain seperti perak.

0 komentar: