Market Watch

Economic Calendar

Senin, 21 Desember 2009

Bappebti turunkan dana jaminan


Minat perbankan terhadap komoditas berjangka meningkat


JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengembalikan jumlah dana jaminan yang disetorkan pialang ke lembaga kliring ke posisi semula dengan pertimbangan mengurangi beban pelaku pasar.

Kepala Bappebti Deddy Saleh mengungkapkan pihaknya akhirnya memutuskan penurunan dana jaminan sesuai dengan permintaan pialang berjangka. Uang jaminan yang sempat dinaikkan menjadi Rp2,5 miliar diturunkan ke posisi semula sebesar Rp1 miliar.

"Jangan sampai ada keberatan dari pialang dan pedagang bahwa dana jaminan itu merupakan uang mati," tuturnya dalam acara peresmian kantor baru PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) pekan lalu.

Pada kesempatan itu, secara singkat dia menjelaskan mekanisme penyimpanan dana jaminan tersebut. Perusahaan pialang, katanya, menyimpan dana jaminan dalam bentuk deposito di bank-bank kustodian yang telah ditunjuk Bappebti.

Surat kuasa penyimpanan dana jaminan yang disetor perusahaan pialang tersebut diserahkan kepada KBI sebagai lembaga yang ditunjuk otoritas pengawas perdagangan berjangka komoditas itu sebagai penjamin dan penyelesai transaksi berjangka.

"Bunga yang diperoleh dari dana yang didepositokan itu akan ditransfer ke pihak yang bersangkutan. Silakan nanti diatur apakah akan diterima tiap bulan atau tiap tahun," kata Deddy.

Beberapa waktu lalu, Bappebti memutuskan menaikkan dana jaminan yang didasarkan kepada pertimbangan risiko yang besar dalam transaksi berjangka, salah satunya akibat fluktuasi variation margin yang tinggi.

Keputusan yang diambil sekitar awal tahun itu mulai berlaku per 1 Juli. Kenaikannya bersamaan dengan keputusan Bappebti untuk meningkatkan jumlah modal disetor/ditahan oleh pedagang ataupun pialang penyelenggara sisitem perdagangan alternatif (SPA) sesuai dengan Keputusan Kepala Bappebti No. 65/Bappebti/Per/1/2009 tentang Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif tertanggal 9 Januari 2009.

Revisi besaran dana jaminan ke ketentuan awal tersebut sesuai dengan permintaan Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI).

Pialang berkukuh bahwa selama ini tidak pernah ada masalah dalam penyetoran dana margin ke lembaga kliring. Menurut pialang yang tergabung dalam APBI, margin dipungut setiap hari dan selalu akan ditambah jika terdapat kekurangan.

Ikut otoritas

Menanggapi keputusan Bappebti itu, Dirut PT KBI Surdiyanto Suryodarmodjo mengatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan otoritas. Akan tetapi dalam operasionalnya, katanya, batasan penjaminan akan disesuaikan dengan besaran margin awal (initial margin) dan variation margin yang disetorkan ke lembaga tersebut.

Margin awal merupakan sejumlah dana yang wajib disetorkan oleh pialang berjangka anggota kliring kepada lembaga kliring berjangka sebagai jaminan untuk kontrak terbuka yang didaftarkan anggota kliring.

Adapun variation margin, menurut ketentuan Bappebti, adalah laba atau rugi yang timbul akibat proses penilaian ulang setiap posisi terbuka dengan harga penyelesaian pada akhir hari perdagangan.

Pada kesempatan itu, Deddy mengungkapkan apresiasinya terhadap minat perbankan untuk masuk ke dalam industri perdagangan berjangka komoditas.

Menurut informasi yang diterima Bisnis, bank yang akan segera diproses proposalnya sebagai bank penyimpan dana margin, dana kompensasi, dan dana jaminan adalah Bank Bukopin.

Secara umum persyaratan untuk menjadi bank kustodian membawa surat persetujuan dari Bank Indonesia dan memiliki fasilitas lengkap termasuk Internet banking. (nana.oktavia@bisnis.co.id)

0 komentar: