PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
- Dalam rangka penegakan hukum, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2008 Bappebti telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha 2 (dua) Pialang Berjangka masing-masing kepada :
No. | Nama Perusahaan | Nomor Surat Penerbitan Izin Usaha | Nomor Surat Pencabutan Izin Usaha |
1. | PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA | 70/BAPPEBTI/SI/XII/2000 | 416/BAPPEBTI/SA/7/2008 |
2. | PT. GRAHA FINESA BERJANGKA | 334/BAPPEBTI/SI/III/2004 | 418/BAPPEBTI/SA/7/2008 |
- Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit PT. Bursa Berjangka Jakarta dan PT. Kliring Berjangka Indonesia. Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut, ditemukan bahwa kedua perusahaan Pialang Berjangka dimaksud telah melakukan pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka.
- Berdasarkan pencabutan izin kedua Pialang tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang pada kedua perusahaan tersebut.
- Berdasarkan pencabutan izin kedua Pialang tersebut, maka kepada para Nasabah yang memiliki kepentingan terkait dengan transaksi pada kedua perusahaan tersebut, agar menyelesaikannya pada SATGAS PENYELESAIAN NASABAH PT. ARTHA BERJANGKA NUSANTARA dan PT. GRAHA FINESA BERJANGKA pada PT. Bursa Berjangka Jakarta - di Annex Gedung BDN Lt. 2 Jl. M.H. Thamrin Nomor 5 Jakarta Telp. (+62)(21)3983-2735 dan Fax. (+62)(21)3983-2730.
Jakarta, 25 Juli 2008
BAPPEBTI
Updated : Monday, July 28, 2008
0 komentar:
Posting Komentar