Market Watch

Economic Calendar

Senin, 12 Oktober 2009

BBJ batalkan pencabutan SPAB PT Central Asset Futures




JAKARTA (Bisnis.com): PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) membatalkan surat pencabutan status keanggotaan bursa (SPAB) PT Central Asset Futures karena perusahaan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.

"BBJ memutuskan untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Pencabutan SPAB PT Central Asset Futures No. 046/PKB/BBJ/01/09 tertanggal 7 Januari 2009 terhitung sejak 5 Pebruari 2009," kata Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud dalam pengumumannya di web site resmi BBJ hari ini.

Hasan menyatakan pembatalan tersebut karena PT Central Asset Futures (CAF) telah memenuhi kewajibannya memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) Hak Keanggotaan.

Dengan dibatalkannya pencabutan status keanggotaan CAF, maka CAF dapat menggunakan kembali haknya sebagai Anggota Bursa seperti yang tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Bursa dan diharuskan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri perdagangan berjangka.

Pada 24 September 2008, BBJ mencabut SPAB 13 perusahaan yang merupakan Anggota Bursa yang tidak memiliki Hak Keanggotaan, diantaranya Central Asset Futures. Sebelumnya, Anggota Bursa yang belum memenuhi ketentuan tersebut diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian paling lambat 1 Desember 2008. Namun dengan pertimbangan adanya beberapa Anggota Bursa yang mengajukan permohonan perpanjangan, maka BBJ memperpanjang jangka waktu penyesuaian hingga 31 Desember 2008 pukul 17.00 WIB.

Adapun 13 Anggota Bursa yang pada waktu itu, per 24 September 2008, belum memiliki Hak Keanggotaan dan dicabut keanggotaannya adalah sebagai berikut:

PT. Capital & Gain Futures, PT. Hall Rich Indonesia, PT. Harumdana International, PT. Indo Arthamas Makmur, PT. Janisia Investama, PT. Masterindo Perdana Jaya, PT. Menara Mas Investindo, PT. Muliadana Futures, PT. Panmitra Utama, PT. Penata Artha Futures, PT. Gita Artha Berjangka, PT. Central Asset Futures, dan PT. Sarana Perdana Berjangka.

0 komentar: