Market Watch

Economic Calendar

Kamis, 09 Oktober 2008

BBJ depak Cayman, Quantum Futures dibekukan


JAKARTA (Bisnis.com): PT Bursa Berjangka Jakarta cabut keanggotaan PT Cayman Trust Futures dan membekukan PT Quantum Futures terhitung sejak 10 Oktober 2008 karena melanggar peraturan administratif.

Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud mengatakan pembekuan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) yang merupakan sanksi administrasi atas Quantum Futures karena perusahaan pialang ini terbukti telah menggunakan dana nasabah melalui dua account yang dibuat untuk menarik sejumlah uang dari rekening terpisah.

"Quantum juga telah melakukan manipulasi data dalam hal penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Angka-angka yang tercantum didalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya," kata Hasan dalam siaran persnya yang diterima Bisnis siang ini.

Menurut Hasan, pengendalian internal Quantum lemah dilihat dari aspek keuangan dan operasional. BBJ memberikan jangka waktu 30 hari kalender bagi Quantum untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

Sementara itu, pencabutan SPAB Cayman Trust karena sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi dan tidak melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang telah BBJ rekomendasikan, khususnya berkenaan dengan kewajiban pemenuhan sisa equity nasabahnya.

Selain itu, lanjut Hasan, para pengurus maupun pemilik perusahaan Cayman saat ini sangat sulit untuk dihubungi dan tidak jelas kedudukannya, sehingga sulit pula untuk dilakukan komunikasi terkait dengan permasalahan yang terjadi di perusahaan pialang itu.

BBJ sudah terlebih dahulu membekukan SPAB Cayman Trust Futures sejak 9 September 2008 karena perusahaan melanggar peraturan yang menyalahgunakan dana nasabah. Dari hasil pemeriksaan Tim Audit BBJ dan KBI perusahaan terbukti tidak mematuhi aturan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan dana nasabah, dimana dana nasabah seharusnya disimpan di rekening terpisah (segregated account), tetapi ternyata hanya disimpan di rekening perusahaan.

Perusahaan juga dinilai selama beroperasi telah melakukan beberapa kali perubahan manajemen dan pembukaan kantor cabang di tiga tempat (Palembang, Bandung dan Bali) namun tidak ada laporannya kepada Bada Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), BBJ serta KBI.

Cayman juga ditemukan telah mlakukan penyalahgunaan dana nasabah yang dipakai untuk kepentingan operasional perusahaan dan membuka rekening di perusahaan pialang lain, sehingga menyebabkan nasabah kesulitan melakukan penarikan dana (withdrawal).

"Perusahaan ini telah melakukan manipulasi data dalam hal penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti, BBJ serta KBI, dimana angka-angka yang tercantum didalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya," kata Hasan.

Batas waktu bagi Cayman melakukan perbaikan, yakni 30 hari sejak pembekuan SPAB, 9 September 2008, sudah berakhir. Sebelum pembekuan otoritas bursa juga sudah memberikan peringatan keras.

"Kepada para nasabah, BBJ menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing," kata Hasan.

0 komentar: