Market Watch

Economic Calendar

Selasa, 21 Oktober 2008

PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF

BERUPA PENCABUTAN IZIN USAHA 1 (SATU) PIALANG BERJANGKA

OLEH BAPPEBTI

  1. Dalam rangka penegakan hukum, Bappebti telah mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT. Cayman Trust Futures (dengan izin usaha Nomor 645/BAPPEBTI/SI/IV/2005). Pencabutan dilakukan sesuai Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 483/BAPPEBTI/SA/10/2008 tanggal 13 Oktober 2008.
  2. Pencabutan izin usaha PT. Cayman Trust Futures dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan Audit PT. Bursa Berjangka Jakarta dan PT. Kliring Berjangka Indonesia. Sesuai hasil pemeriksaan dan audit tersebut, PT. Cayman Trust Futures ditemukan telah melakukan pelanggaran dan diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan penyelesaian dengan Nasabah. Namun hingga jangka waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan penyelesaian dengan Nasabah.
  3. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka Bappebti juga mencabut semua izin Wakil Pialang PT. Cayman Trust Futures.

Jakarta, 13 Oktober 2008

BAPPEBTI

0 komentar: