Market Watch

Economic Calendar

Kamis, 09 Oktober 2008

Selewengkan dana, SPAB Cayman dibekukan



JAKARTA (Bisnis.com): PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) membekukan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Cayman Trust Futures sejak 9 September 2008 pukul 00:01 WIB akibat menyalahgunakan dana nasabah.

Pembekuan SPAB terhadap Cayman ini menindak lanjuti hasil pemeriksaan Tim Audit BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) dalam mengevaluasi rekomendasi langkah perbaikan atas sanksi 'Peringatan Keras' yang telah diberikan oleh bursa kepada pialang tersebut beberapa waktu lalu.

Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud dalam siaran pers yang diterima Bisnis hari ini mengatakan, setelah habis tenggang waktu, Tim Audit BBJ dan KBI menemukan bahwa Cayman terbukti tidak memenuhi langkah-langkah perbaikan yang telah direkomendasikan oleh bursa terkait pengenaan sanksi 'Peringatan Keras'.

Cayman juga tidak mematuhi aturan yang berlaku dalam melakukan pengelolaan dana nasabah, dimana dana nasabah seharusnya disimpan di rekening terpisah (segregated account), tetapi ternyata hanya disimpan di rekening perusahaan.

Perusahaan juga dinilai selama beroperasi telah melakukan beberapa kali perubahan manajemen dan pembukaan kantor cabang di tiga tempat (Palembang, Bandung dan Bali) namun tidak ada laporannya kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), BBJ serta KBI.

Cayman juga ditemukan telah melakukan penyalahgunaan dana nasabah yang dipakai untuk kepentingan operasional perusahaan dan membuka rekening di perusahaan pialang lain, sehingga menyebabkan nasabah kesulitan melakukan penarikan dana (withdrawal).

"Perusahaan ini telah melakukan manipulasi data dalam hal penyusunan laporan bulanan yang disampaikan kepada Bappebti, BBJ serta KBI, dimana angka-angka yang tercantum didalam laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sesungguhnya," kata Hasan.

Dengan demikian BBJ memberikan jangka waktu 30 hari kalender bagi Cayman untuk melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap masalah diatas. Jika batas waktu telah habis, dan tidak ada perbaikan, sanksi administratif akan meningkat berupa pencabutan SPAB, bukti keanggotaan bursa.

"Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing," kata Hasan.(yn)

0 komentar: