Market Watch

Economic Calendar

Rabu, 28 Mei 2008

BBJ BEKUKAN STATUS KEANGGOTAAN
ARTHA BERJANGKA NUSANTARA




BBJ kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa Pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Artha Berjangka Nusantara (ABN), terhitung mulai tanggal tanggal 5 Juni 2008 jam 00.00 WIB.

Pembekuan SPAB terhadap ABN, menindak lanjuti hasil Audit Khusus BBJ dalam mengevaluasi rekomendasi langkah perbaikan atas sanksi Peringatan Keras yang telah diberikan oleh BBJ kepada pialang tersebut pada tanggal 10 Maret 2008. Setelah habis tenggang waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, ditemukan bukti bahwa :

1. Belum menanggapi, memberikan klarifikasi, dan melaporkan perkembangan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan ABN secara tertulis kepada BBJ.
2. Tempat dan kedudukan (alamat kantor) ABN saat ini termasuk Nomor telepon serta Faximili tidak jelas sehingga kami kesulitan dalam berhubungan.
3. Terdapat pengaduan dari nasabah kepada BBJ dimana nasabah tidak dapat melakukan penarikan sisa equitynya.
4. Kami mendapatkan informasi secara lisan akan adanya potensi pengaduan nasabah ABN dari kantor cabang Makassar.
5. Berkaitan dengan adanya beberapa Direktur ABN yang menyampaikan pengunduran diri sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan susunan manajemen ABN (pemegang saham, komisaris, dan direksi) dan siapa pihak yang bertanggung jawab/pengendali jalannya operasional perusahaan sebagai Pialang Berjangka saat ini.



BBJ memberikan waktu 30 hari kalender (sampai dengan 5 Juli 2008) sejak tanggal dikeluarkannya surat pembekuan kepada ABN untuk melakukan langkah-langkah perbaikan, yang diwajibkan oleh BBJ.

Selama masa tersebut, BBJ akan melakukan monitoring dan verifikasi sewaktu-waktu secara langsung terhadap langkah-langkah perbaikan tersebut.

Bilamana dimasa penghentian sementara/pembekuan SPAB ini, diketahui bahwa direksi dan jajaran pengurus perusahaan ABN tersebut tidak sepenuhnya melakukan langkah perbaikan secara benar hingga memenuhi batas waktu yang ditetapkan, akan dapat menjadi pertimbangan untuk memberikan sanksi administratif selanjutnya, yakni pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB)

Kepada para nasabah, Bursa Berjangka Jakarta menghimbau untuk memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka dan rekening masing-masing.

Jakarta, 4 Juni 2008

PT Bursa Berjangka Jakarta

0 komentar: