Market Watch

Economic Calendar

Sabtu, 28 Februari 2009

Pialang berjangka sulit merger

JAKARTA: Imbauan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) agar beberapa perusahaan pialang melakukan merger untuk memperkuat modal diperkirakan masih 'bertepuk sebelah tangan'.

Dorongan untuk melakukan merger antarpialang itu dilegalkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti No.65/Bappebti/Per/1/2009 tentang Ketentuan Permodalan dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

I Gede Raka Tantra, Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), mengatakan imbauan otoritas bursa berjangka komoditas sulit direalisasikan karena para pialang memiliki misi yang berbeda-beda.

"Secara teori gampang, tetapi sebenarnya sulit karena masing-masing mempunyai misi. Mungkin perlu waktu," katanya kepada Bisnis di Jakarta, belum lama ini.

Hingga saat ini, sambungnya, belum terdengar rencana merger di antara perusahaan pialang yang masuk menjadi anggota APBI. Meski demikian, dia mengklaim para pialang mempunyai niat baik untuk memenuhi ketentuan tersebut, meski saat ini menyatakan keberatan.

I Gede menjelaskan sekitar 50% dari total 50 anggota pialang mengaku kesulitan untuk menambah modal.

"Ini saat krisis likuiditas. Jadi mereka bukan keberatan, hanya berat untuk memenuhinya. Mungkin akan tersendat-sendat."

Dia menuturkan imbauan Bappebti itu untuk menciptakan industri berjangka yang bonafid setelah beberapa perusahaan pialang yang dicabut izin usahanya diketahui memakai dana nasabah.

Untuk itu, katanya, jumlahnya juga disamakan dengan jumlah modal disetorkan oleh pialang efek ke Bursa Efek Indonesia (BEI) yang mencapai Rp25-30 miliar. Sebagai awal, tuturnya, perhitungannya didasarkan pada 10% dari dana kelolaan.

Sementara itu, I Gede mengungkapkan nilai transaksi di bursa berjangka cukup besar akhir-akhir ini. Oleh karena itu, katanya, perusahaan pialang kecil terpaksa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Asia Kapitalindo Berjangka Komoditi Ricky Lie Ferlianto, juga memperkirakan merger pialang menemui sejumlah kendala di antaranya sulit untuk menemukan mitra bisnis yang tepat.

"Mereka merasa sayang sudah mengurus izin dan melewati berbagai persyaratan, tetapi apa yang diperjuangkan selama ini harus hilang [akibat merger]," tuturnya.

Perusahaannya, kata Ricky, mengklaim mendukung kebijakan itu karena penting bagi perlindungan nasabah. Perusahaan pialang itu mencatat modal ditahan sebesar Rp12 miliar.

Suntik modal


I Gede mengungkapkan pada Juli para pialang akan berusaha memenuhi ketentuan penambahan modal tahap I.

"Namun untuk tahap II, kami berharap jangka waktu untuk menambah modalnya diundur dari 6 bulan menjadi 1-1,5 tahun," tegasnya.

Masalah jangka waktu penambahan yang dilakukan per 6 bulan sekali itu hingga Januari 2011 dinyatakan Gede sebagai salah satu kendala bagi pialang.

Dalam SK tersebut, Bappebti memutuskan penyelenggara sistem perdagangan alternatif (SPA) wajib memenuhi persyaratan modal disetor senilai minimum Rp15 miliar yang berlaku efektif paling lama tanggal 1 Juli 2009.

Jumlah modal disetor itu kemudian ditingkatkan setiap 6 bulan yakni menjadi Rp20 miliar mulai 1 Januari 2010, Rp25 miliar pada 1 Juli 2010, dan Rp30 miliar pada 1 Januari 2011.

Selain itu, SK itu juga memuat keputusan minimum modal ditahan sebesar Rp10 miliar yang berlaku 1 Juli 2009, Rp15 miliar pada 1 Januari 2010, Rp20 miliar pada 1 Juli 2010, dan Rp25 miliar pada 1 Januari 2011.

Nana Oktavia Musliana

0 komentar: