Market Watch

Economic Calendar

Kamis, 05 Februari 2009

Bappebti keluarkan SK baru soal direktur kepatuhan

oleh : Berliana Elisabeth S.

JAKARTA (Bisnis.com): Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hari ini mengumumkan penerbitan peraturan baru terkait penugasan direktur kepatuhan pialang berjangka.
Peraturan baru tersebut berupa Surat Kepala (SK) Bappebti Nomor 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) Pialang Berjangka.
Kepala Bappebti Deddy Saleh mengatakan setiap perusahaan pialang berjangka yang memperoleh izin operasional dari badan pengawas wajib menempatkan Direktur Kepatuhan.

Dia menambahkan penempatan Direktur Kepatuhan di setiap perusahaan pialang berjangka dimaksudkan untuk memastikan agar perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Direktur Kepatuhan ditugaskan untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan agar pialang berjangka mematuhi peraturan perundang-undangan. Selain itu Direktur Kepatuhan bertugas menjaga dan memantau agar kegiatan usaha perusahaan tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan, memantau dan menjaga kepatuhan perusahaan terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuatnya, serta menerima dan menangani pengaduan nasabah.
"Mengingat pentingnya tugas dan fungsi Direktur Kepatuhan, maka pengangkatan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan wajib mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Bappebti," kata Deddy hari ini.
Direktur Kepatuhan juga dilarang merangkap jabatan sebagai direktur utama atau direktur lainnya pada perusahaan pialang berjangka yang bersangkutan dan dilarang menangani atau membawahi kegiatan operasional. Hal ini untuk menjaga independensi Direktur Kepatuhan.

Deddy menjelaskan dalam menjalankan tugasnya Direktur Kepatuhan wajib mencegah direksi pialang berjangka agar tidak mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu Direktur Kepatuhan wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugas-tugasnya ke pialang berjangka dan selanjutnya perusahaan wajib menyampaikan laporan tersebut secara bulanan kepada Bappebti.

"Apabila menurut pendapat Direktur Kepatuhan terdapat kebijakan dan/atau keputusan direksi yang telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan, Direktur Kepatuhan wajib menyampaikan laporan khusus kepada Bappebti," tutur Deddy.
Dikeluarkan SK No.67 ini, menurut Deddy, sebagai bagian dari upaya badan pengawas untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah dan memajukan industri berjangka.

Direktur Utama PT Maxgain International Futures Hendra Saputra yang juga mantan ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, mengatakan pihaknya menyambut baik peraturan baru Bappebti ini. Peraturan mengenai Direktur Kepatuhan ini diharapkan dapat membuat industri berjangka semakin maju dan lebih baik dari yang sudah-sudah.
Menurut dia, perusahaan selama ini sudah memiliki divisi khusus kepatuhan (compliance). "Sekarang dengan adanya SK No.67 ini, kami hanya tinggal mengukuhkan orang dari divisi compliance menjadi direktur," kata Hendra kepada Bisnis.

0 komentar: