Market Watch

Economic Calendar

Selasa, 09 Desember 2008

Bappebti wajibkan penempatan direktur kepatuhan

JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana mewajibkan seluruh perusahaan pialang berjangka agar menempatkan satu direktur kepatuhan (compliance) dalam struktur perusahaannya.

Kepala Bappebti Deddy Saleh mengatakan rencana itu merupakan bagian dari upaya otoritas untuk mengurangi pelanggaran dan memperkuat perbaikan peraturan terkait dengan penyelesaian perselisihan di industri berjangka.

Menurut dia, saat ini sejumlah perusahaan pialang di Indonesia belum serius menangani klaim nasabahnya sehingga diperlukan pemenuhan syarat kepatuhan seperti yang diterapkan di industri perbankan.

"Kami mau meniru bank, di mana syarat itu ada di Bank Indonesia. Direktur itu tidak boleh menyimpang dari peraturan," katanya kepada Bisnis, belum lama ini.

Persyaratan penunjukan direktur kepatuhan itu, lanjut Deddy, di antaranya diangkat dan diberhentikan berdasarkan persetujuan Bappebti.

Syarat itu, sambungnya, ditujukan sebagai langkah penegakan independensi pada direktur kepatuhan tersebut. Independensi yang dimaksudkan Kepala Bappebti itu adalah tanggung jawab tinggi dalam pengawasan internal dan penyelesaian masalah.

Meski demikian, lanjutnya, calon direktur boleh diajukan oleh direksi perusahaan pialang terkait. "Namun, kalau kami tidak setuju, dia tidak bisa diberhentikan. Saya rasa kalau mereka dewan direksi yang benar, mereka ingin berjalan di rel yang benar," tukasnya.

Dalam hal perbaikan peraturan terkait dengan penyelesaian perselisihan, Deddy mengungkapkan Bapepbti juga akan memperbaiki lampiran yang terdapat dalam SK No. 63/Bappebti/per/9/2008 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka.

Menurut dia, dalam perbaikan itu akan disyaratkan dalam pengisian formulir kesepakatan antara nasabah dan pialang mengenai jalur penyelesaian apabila di kemudian hari terjadi perselisihan, yaitu lewat persidangan atau lembaga arbitrase.

Dalam Lampiran SK No. 63/2008 itu juga disebutkan semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul dalam pelaksanaan perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah dan dengan mekanisme penyelesaian yang tersedia di bursa berjangka atau Bappebti. (23)

Oleh Nana Oktavia Muslianaa

0 komentar: