Market Watch

Economic Calendar

Sabtu, 06 Desember 2008

Bursa berjangka baru terhambat aturan



JAKARTA: Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Deddy Saleh menyatakan pendirian bursa berjangka baru masih terganjal pemenuhan beberapa persyaratan penting.

"Bursa baru itu sejauh ini baru menyelesaikan tata tertib. Ada peraturan yang belum dipenuhi," ujar Deddy kepada Bisnis, baru-baru ini.

Dia menyebutkan beberapa peraturan yang belum dipenuhi oleh bursa berjangka itu di antaranya terkait dengan kontrak, pemeriksaan sistem secara fisik, serta direksi bursa. "Kontraknya harus jelas dan itu penting selain juga pada direksinya yang belum dilakukan fit and proper test."

Terkait dengan rumor yang menuding bursa itu belum memenuhi persyaratan mengenai minimum jumlah pemegang saham, Deddy mengonfirmasikan persyaratan minimum 11 pemegang saham itu sudah dipenuhi. Hanya saja dia mengakui pemohon pendirian bursa baru itu terus membuka kesempatan bagi siapa pun yang ingin menjadi pemegang saham bursa.

Deddy menegaskan tidak ada pembedaan perlakuan, di mana bursa baru itu juga diharuskan memenuhi persyaratan yang sama seperti yang dikenakan pada awal pendirian PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

Dalam Bab I dari PP No. 9/ 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi, syarat pendirian bursa berjangka di antaranya adalah sekurangnya didirikan oleh 11 badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang tidak saling berafiliasi.

Badan hukum itu melakukan kegiatan usaha di bidang komoditas yang layak diperdagangkan dan berbentuk perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Bappebti. Kemudian, minimum modal disetor oleh bursa berjangka itu berjumlah Rp10 miliar.

Ketika disinggung beberapa lama waktu yang diperlukan untuk penyelesaian persyaratan itu, Deddy mengatakan hal itu bergantung pada seberapa cepat pemohon pendirian bursa itu mempersiapkannya. "Asal bolanya jangan sampai di Bappebti."

Pendirian bursa baru dikabarkan akan dibarengi pendirian lembaga kliring baru juga. Hal itu sempat mencuatkan wacana privatisasi lembaga kliring yang ada saat ini, yaitu PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), yang sempat dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BBJ pertengahan November lalu.

Menurut Dirut KBI Surdiyanto Suryodarmodjo, bursa berjangka baru itu sepertinya mengharapkan keuntungan dari pembagian dividen dari kliring karena pada dasarnya bursa berjangka merupakan organisasi non-profit.

Oleh Nana Oktavia Musliana
Bisnis Indonesia

0 komentar: