Market Watch

Economic Calendar

Selasa, 30 Juni 2009

Ketentuan pengangkatan Direktur BBJ akan di revisi



JAKARTA: (Bisnis)Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan mengeluarkan aturan mengenai mekanisme pengangkatan direktur baru di PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ).

Bappebti berharap ketentuan baru tersebut dapat menghindari penolakan calon direktur yang sudah diajukan BBJ sendiri. Keputusan itu dilatarbelakangi keputusan rapat umum pemegang saham BBJ beberapa waktu lalu yang menolak pengangkatan M. Bihar Sakti Wibowo.

"Kami akan membuat aturan bahwa seleksi pertama harus dilakukan di BBJ dulu, sehingga siapa pun yang kami pilih nanti itu sudah pasti bisa diterima dan tidak ada penolakan lagi seperti sekarang," kata Kepala Bappebti Deddy Saleh di Jakarta belum lama ini.

Seperti diketahui, Bappebti memberi 'lampu hijau' kepada Bihar sebagai satu-satunya calon direktur BBJ, dari empat kandidat lainnya yang diajukan otoritas bursa berjangka itu, yang lolos uji kepatutan dan kelayakan.

Komisaris Utama BBJ Arifin Lumban Gaol mengakui BBJ membutuhkan minimal tiga orang direktur untuk dapat menjalankan tugas-tugas dengan baik. Ketiga orang direktur itu, katanya, terdiri dari satu direktur utama dan dua direktur lain.

Meski demikian, dia mengharapkan Bappebti dapat meluluskan minimal dua orang kandidat agar pemegang saham BBJ memiliki alternatif pilihan.

Arifin menuturkan ketentuan pemilihan direksi BBJ yang berlaku pada saat ini belum memberikan tempat bagi harapan Bappebti pada saat ini.

Dalam surat keputusan Kepala Bappebti itu, ujarnya, komisaris tidak mungkin menyeleksi kandidat direksi. Selain itu, tugas komisaris hanya memberikan peringkat atas kandidat yang diajukan pemegang saham dan meneruskannya kepada Bappebti.

"Ubahlah peraturannya karena kami selama ini hanya melaksanakan apa yang diatur," kata Arifin.

0 komentar: