Market Watch

Economic Calendar

Selasa, 30 Juni 2009

Nasabah Russley Minta Perlindungan Bappebti


SOLO: Nasabah PT Russley Futures di daerah meminta perlindungan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menyusul dugaan penipuan sebesar Rp13,7 miliar yang dilakukan perusahaan berjangka itu.

Harry Waluyo Kustyadi, salah seorang nasabah PT Russley Futures asal Surakarta, mengeluh dan memohon perlindungan hukum kepada Bappebti, karena dananya Rp13,7 miliar yang diinvestasikan ke perusahaan berjangka itu hingga kini tidak dapat ditarik dengan berbagai alasan.

Melalui kuasa hukumnya As’ad Yusuf dari Soengkar & Partners, perusahaan berjangka itu juga dilaporkan kepada Polres Surakarta, hingga aparat penyidik telah mengirimkan surat kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) untuk mengonfirmasikan bukti transaksi.

"Kami sebelumnya sudah mendapat surat balasan atas pengaduan dugaan penipuan dan permohonan perlindungan hukum dari Bappebti 22 Juni lalu,” ujar As’ad, akhir pekan lalu.

Surat Bappebti No 314/BAPPETI/6/2209 tanggal 22 Juni 2009 yang ditandatangani Alfons Samosir Kepala Biro Hukum lembaga itu, menyebutkan di antaranya dalam sengketa perdagangan berjangka, perlu diteliti terlebih dahulu apakah nasabah disebabkan oleh konsekuensi logis dari transaksi kontrak berjangka akibat mekanisme pasar, atau dirugikan karena tindakan mala-praktik pialang berjangka.

Namun, As-ad mengatakan permohonan perlindungan hukum dilayangkan, karena pihaknya merasa dirugikan, menyusul tidak diindahkannya permohonan kepada PT Russley Futures untuk menarik dana milik nasabah itu sebesar Rp13,7 miliar dari total yang diinvestasikan Rp19 miliar.

Upaya menarik dana nasabah, lanjutnya, tidak sepenuhnya berhasil, karena yang dapat ditarik hanya sebesar Rp5,5 miliar, sehingga selebihnya Rp13,7 miliar telah dinyatakan habis oleh PT Russley Futures.

Menurut dia, persoalan nasabah sempat dijanjikan selesai paling lambat 1 minggu setelah pertemuan di Solo pada 21 Mei 2009.

Oleh Rachmat Sujianto
Bisnis Indonesia

0 komentar: