Market Watch

Economic Calendar

Selasa, 30 Juni 2009

Madoff Kena Denda US$ 170 Miliar


Jakarta - Mantan pimpinan Nasdaq, Bernard Madoff, penipu fenomenal di AS akhirnya dikenakan denda US$ 170 miliar atas aset-aset ilegal yang diraup dari para korbannya.

Madoff dikenai denda sebanyak itu karena terbukti bersalah menipu para korbannya melalui penipuan keuangan yang dikenal dengan skema Ponzi.

"Bernard L Madoff dikenakan denda secara personal senilai US$ 170 miliar, jumlah yang mewakili tuntutan kerugian," kata hakim Denny Chin dalam AFP yang dikutip detikFinance, Minggu (28/6/2009).

Tak cuma Madoff yang kena denda. Istrinya, Ruth Madoff pun dikenai denda berupa penyitaan aset senilai US$ 85 juta. Denda ini membuat Ruth kini hanya punya uang tunai US$ 2,5 juta saja.

Sebelumnya otoritas AS juga menuntut hukuman penjara 150 tahun untuk Madoff atas tuntutan penipuan, sumpah palsu dan pencurian. Tuntutan ini sama saja dengan hukuman seumur hidup bagi Madoff yang kini sudah berusia 71 tahun.

Pada Maret 2009, Bernard Madoff dinyatakan bersalah atas penipuan investasi terbesar dalam sejarah Wall Street hingga US$ 65 miliar.

Di tengah persidangan yang dihadiri oleh para korbannya, Madoff terlihat tenang. Namun untuk pertama kalinya, Madoff menyatakan perasaan bersalahnya pada saat itu.

"Saya merasa sangat sakit setelah menyadari bahwa saya sudah sangat melukai banyak, banyak orang, termasuk keluarga, teman-teman dan rekanan saja," ujar Madoff yang mengenakan setelan berwarna abu-abu itu, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (13/3/2009).

"Ketika saya memulai skema Ponzi itu, saya percaya bahwa hal itu akan berakhir dengan cepat dan saya akan dapat dengan cepat melepaskan diri saya dan klien saya dari skema itu," tambah Madoff lagi.

Madoff memang tidak pernah mengakui berapa nilai penipuan dari skema Ponzi yang dijalankannya. Namun jasa menyebutkan nilainya mencapai US$ 65 miliar dalam kurun 20 tahun dan melibatkan 4.800 nasabah.

Ia pun mengakui bahwa menjalankan skema Ponzi, dimana dana nasabah lama dibayar dengan dana milik investor baru, tidak akan bisa dijalankan lagi.

"Selama tahun berjalan, saya menyadari bahwa penangkapan saya dan hari ini tidak akan dapat dihindari lagi kedatangannya, " ujarnya lagi.

Para investor yang menghadiri persidangan itu langsung histeris. Namun mereka umumnya tidak merasa lega karena dana mereka tidak akan kembali begitu saja.

"Saya tak punya siapapun yang bisa menolong. Madoff dipenjara tidak akan mengubah itu. Saya masih menghabiskan sisa hidup saya dengan hidup atau mencoba hidup dalam kondisi yang sangat stress dan sangat miskin. Madoff telah mengambil segalanya," ujar Miriam Siegman, pensiunan konsultan korban Madoff.

Madoff menggegerkan Wall street dengan aksi tipu-tipunya melalui skema Ponzi. Sementara Korban-korbannya pun bukanlah sekedar investor kelas teri, melainkan juga investor dari kalangan perbankan besar seperti HSBC. Madoff melakukan penipuan melalui perusahaan investasinya yakni Madoff Investment Securities.

Skema Ponzi merupakan sebuah istilah untuk praktek kotor dalam bisnis keuangan yang menjanjikan pemberian keuntungan berlipat ganda yang jauh lebih tinggi dari keuntungan bisnis riil bagi investor yang mau menyimpan dana investasinya lebih lama di perusahaan investasi seperti sekuritas, bank, asuransi ataupun investment banking. Para invesor umumnya tidak tahu dan tidak mau tahu darimana perusahaan membayar keuntungan yang dijanjikan.

Dua kasus bunuh diri terjadi setelah terungkapnya penipuan Madoff ini. Salah satunya adalah Thierry Magon de la Villehuchet diduga melakukan bunuh diri setelah dananya US$ 1,4 miliar lenyap gara-gara kena tipu investasi Madoff.

0 komentar: