Market Watch

Economic Calendar

Jumat, 02 Januari 2009

BBJ beri sanksi Master International

JAKARTA: PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Master International Investment.

Direktur Utama BBJ Hasan Zain Mahmud menjelaskan alasan pencabutan SPAB di antaranya Master International Investment (MII) menolak pengawasan yang dilakukan Tim BBJ dan PT Kliring Berjangka Indonesia.

"Kegiatan itu sedianya untuk mengetahui apakah langkah perbaikan yang direkomendasikan manajemen bursa telah dilakukan oleh MII," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis, kemarin.

Selain itu, MII juga dinilai menolak untuk memberi keterangan terkait dengan prosedur teknis transaksi pialang peserta yang hendak memindahkan transaksi nasabahnya ke perusahaan penyelanggara yang lain.

"BBJ memberikan jangka waktu sampai 23 Januari 2009 bagi MII untuk melakukan langkah-langkah perbaikan," kata Hasan.

BBJ mengimbau kepada nasabah perusahaan pialang itu agar memonitor status dan proses penyelesaian posisi terbuka serta rekening masing-masing.

Selain menjatuhkan sanksi terhadap PT MII, BBJ juga mencabut SPAB PT Quantum Futures (QF) terhitung sejak 25 Desember 2008. (Bisnis/23

0 komentar: