Market Watch

Economic Calendar

Kamis, 15 Januari 2009

BBJ cabut keanggotaan 4 pialang berjangka


JAKARTA (Bisnis.com): PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) mencabut keanggotaan empat perusahaan pialang berjangka selama 2008. Sehingga hingga akhir tahun jumlah anggota bursa mencapai 130 dari 134 perusahaan.

Jumlah perusahaan pialang berjangka yang di'depak' dari keanggotaannya di BBJ pada tahun lalu jumlahnya lebih banyak satu perusahaan dibandingkan pada 2007 yakni sebanyak tiga perusahaan.

Pada 2008 BBJ juga membekukan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) kepada PT Master International Investment (MII), terhitung mulai 25 Desember 2008. Pada 2007 bursa berjangka juga memberikan sanksi pembekuan keanggotaan terhadap satu perusahaan yakni PT Sarana Perdana Berjangka pada Juli 2007.

Dari 130 anggota bursa, 70 diantaranya merupakan perusahaan pialang dan sisanya pedagang berjangka.

Keempat perusahaan pialang berjangka yang dikeluarkan dari keanggotaan BBJ selama 2008 yakni PT Artha Berjangka Nusantara. Perusahaan ini memiliki izin pialang: 70/BAPPEBTI/SI/XII/2000 dan dicabut berdasarkan SK No. 416/BAPPEBTI/SA/7/2008.

Selanjutnya PT Graha Finesa Berjangka yang mengantongi izin pialang: 334/ BAPPEBTI/ SI/ III/2004 dan dicabut berdasarkan SK No. 418/BAPPEBTI/SA/7/2008. Ketiga PT Cayman Trust Futures dengan nomor izin pialang: 645/BAPPEBTI/SI/IV/2005 dan dicabut berdasarkan SK No. 483/BAPPEBTI/SA/10/2008.

Keempat PT Quantum Futures terkena sanksi administratif berupa pencabutan SPAB terhitung mulai 25 Desember 2008. Pencabutan keanggotaan Quantum, menurut Hasan Zein Mahmud, Direktur Utama BBJ, karena dikeluarkannya sanksi tersebut Quantum pada 18 Desember 2008 telah dikenakan sanksi administratif berupa dicabut izin usahanya oleh Bappebti.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada Kamis, 24 Juli 2008 memberikan sanksi administratif yakni mencabut izin usaha dua perusahaan pialang berjangka yakni PT Graha Finesa Berjangka (GFB) dan PT Artha Berjangka Nusantara (ABN). Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan audit BBJ serta Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Dari hasil pemeriksaan dan audit tersebut ditemukan bahwa kedua perusahaan pialang berjangka telah melakukan pelanggaran dibidang perdagangan berjangka komoditi.

Menurut situs resmi BBJ, enam perusahaan pialang berjangka masuk dalam daftar black list bursa berjangka ini. Yakni PT Artha Berjangka Nusantara, PT.Cayman Trust Futures, PT Graha Finesa Berjangka, PT Dea U-Trade Futures, PT Piranti Jaya Artha Futures, dan PT Quantum Futures.

oleh : Berliana Elisabeth S.

0 komentar: