Market Watch

Economic Calendar

Kamis, 08 Januari 2009

Bursa berjangka 'depak' 13 perusahaan anggotanya

oleh : Berliana Elisabeth S.


JAKARTA (Bisnis.com): PT Bursa Berjangka Jakarta mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) 13 perusahaan yang tidak memiliki hak keanggotaan karena hingga batas akhir pemenuhan persyaratan hak keanggotaan yakni 31 Desember 2008, perusahaan pialang dan pedagang berjangka itu belum juga dapat memenuhinya.

Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud dalam siaran persnya yang diterima Bisnis hari ini mengatakan bursa mencabut SPAB dari beberapa anggota bursa yang tidak memiliki hak keanggotaan. Dia menjelaskan pada 24 September 2008 BBJ menerbitkan Surat Edaran tentang kewajiban setiap anggota bursa untuk memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) hak keanggotaan, kecuali Pedagang Perorangan dapat memiliki atau menyewa 1 (satu) hak keanggotaan.

Sebelumnya, anggota bursa yang belum memenuhi ketentuan tersebut diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian paling lambat 1 Desember 2008. Namun dengan pertimbangan adanya beberapa anggota bursa yang mengajukan permohonan perpanjangan, maka BBJ memperpanjang jangka waktu penyesuaian hingga� 31 Desember 2008 pukul 17.00 WIB.

Adapun 13 anggota bursa yang sampai saat ini belum memiliki hak keanggotaan dan dicabut keanggotaan bursanya adalah sebagai berikut:

1.PT. Capital & Gain Futures
2.PT. Hall Rich Indonesia
3.PT. Harumdana International
4.PT. Indo Arthamas Makmur
5.PT. Janisia Investama
6.PT. Masterindo Perdana Jaya
7.PT. Menara Mas Investindo
8.PT. Muliadana Futures
9.PT. Panmitra Utama
10.PT. Penata Artha Futures
11.PT. Gita Artha Berjangka
12.PT. Central Asset Futures
13.PT. Sarana Perdana Berjangka

0 komentar: