Market Watch

Economic Calendar

Kamis, 08 Januari 2009

BBJ cairkan keanggotaan Sepanjang Inti mulai besok

oleh : Berliana Elisabeth S.

JAKARTA (Bisnis.com): PT Bursa Berjangka Jakarta mencairkan pembekuan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Sepanjang Inti Surya Berjangka terhitung mulai 8 Januari 2009 pukul 00:01 WIB.Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud� mengatakan dicabutnya pembekuan SPAB PT Sepanjang Inti karena dinilai perusahaan telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan yang diminta bursa. Diantaranya yakni memenuhi kecukupan dana yang ada dalam rekening PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI). "Dengan dicairkannya kembali SPAB, maka Sepanjang Inti dapat menggunakan kembali haknya sebagai anggota bursa seperti yang tercantum dalam Peraturan Tata Tertib Bursa dan diharuskan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di industri perdagangan berjangka serta menjalankan komitmen perbaikan seperti yang telah disampaikan kepada BBJ dalam masa pembekuan," kata Hasan dalam siaran persnya yang diterima Bisnis hari ini.Pada 10 Desember 2008, BBJ membekukan SPAB Sepanjang Inti karena dinilai melanggar beberapa ketentuan yang telah ditetapkan yakni disinyalir menyalahgunakan dana nasabah senilai Rp1 miliar."Pembekuan kegiatan operasional Sepanjang Inti karena salah satunya mereka menyalahgunakan dana nasabah, sekitar kurang lebih Rp1 miliar," kata Direktur Utama BBJ Hasan Zein Mahmud pada saat pembekuan.Hasan menambahkan pertimbangan pembekuan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) pialang berjangka anggotanya ini karena beberapa hal, yakni pertama, Sepanjang Inti telah menggunakan dana nasabah di rekening terpisah dan di PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sehingga jumlahnya kurang dari total seluruh equity nasabah.Kedua, Sepanjang Inti tidak menyampaikan laporan finansial posisi Kontrak Indeks Emas (KIE) di KBI. Ketiga, perusahaan tidak melaksanakan mekanisme transaksi dan pelaporan transaksi nasabah secara on-line sesuai ketentuan dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA). Transaksi dalam SPA menyangkut perdagangan kontrak indeks saham asing dan kontrak valuta asing.Keempat, Sepanjang Inti tidak menerapkan prinsip KYC (Know Your Customer) dalam proses pelaksanaan penerimaan nasabah baru, dan kelima perusahaan tidak menindaklanjuti secara serius proses persetujuan perubahan kepengurusan dan perubahan kepemilikan saham.Atas pembekuan SPAB Sepanjang Inti ini, Hasan melanjutkan, bahwa BBJ memberikan batas waktu sampai dengan 10 Januari 2009 bagi Sepanjang Inti untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.

0 komentar: