Market Watch

Economic Calendar

Rabu, 29 April 2009

Bursa terapkan aturan margin pada 1 Mei

JAKARTA: Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menerapkan peraturan transaksi margin dan short selling baru pada 1 Mei 2009 seiring dengan penundaan pada sebagian pasal menjadi Januari 2010.

Direktur Perdagangan Saham, Riset, dan Pengembangan Usaha BEI M.S. Sembiring mengatakan bursa tetap menerapkan peraturan transaksi margin dan short selling pada awal bulan depan.

"Peraturan baru akan diterapkan, tetapi ada beberapa pasal yang ditunda, terutama mengenai integrasi sistem dan definisi syarat margin yang Rp10 miliar diturunkan menjadi Rp5 miliar dan 6 bulan diturunkan menjadi 3 bulan. Jadi tidak ada koreksi peraturan, hanya penundaan untuk beberapa hal," tuturnya kemarin.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling dan peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling. Keduanya diresmikan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00009/ BEI/01-2009 pada Februari.

Dalam peraturan II-H Pasal III mengenai syarat efek margin dan short selling disebutkan efek yang memenuhi ketentuan adalah yang memiliki rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler Rp10 miliar dalam 6 bulan terakhir.

Menurut Sembiring, persyaratan tentang syarat efek margin ini ditunda pelaksanaannya menjadi Januari 2010. Untuk pelaksanaan mulai 1 Mei, persyaratan efek margin diturunkan batasannya menjadi efek yang mempunyai nilai transaksi harian di pasar reguler Rp5 miliar dalam 3 bulan terakhir.

Di samping itu, penundaan yang sama juga diberlakukan terhadap integrasi sistem, yang tertuang dalam Peraturan III-I tentang Keanggotaan Margin dan Short Selling Pasal II.2.3.

Pasal tersebut mengatur anggota bursa yang dapat melakukan transaksi margin dan short selling harus memiliki sistem BOFIS yang telah terintegrasi antara front office dan back office secara real time.

"Penundaan sampai Januari 2010 itu berdasarkan saran dari pelaku pasar yang disampaikan melalui surat APEI. Pertimbangannya untuk mengintegrasikan sistem kan perlu vendor, sedangkan vendor yang membuat sistem back office [milik anggota bursa itu] belum tentu bisa mengerjakan dengan segera. Perlu waktu," papar Sembiring.

Dia mengatakan saat ini BEI menyusun daftar efek yang memenuhi persyaratan margin dan short selling. Jika berdasarkan data transaksi Maret, jumlah efek mencapai 17 saham. Dengan penurunan batasan itu, kemungkinan jumlah efek margin bertambah. Daftar efek itu akan difinalisasi pada besok.

Oleh Pudji Lestari
Bisnis Indonesia

0 komentar: