Market Watch

Economic Calendar

Rabu, 29 April 2009

Usul objek PPh derivatif sejalan dengan BEI'

JAKARTA: Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan usulan perluasan cakupan objek pajak di industri perdagangan berjangka sejalan dengan rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) terhadap transaksi di luar pasar modal.

Seperti diketahui, pemangku kepentingan di industri perdagangan berjangka mengusulkan perluasan cakupan objek pajak dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa.

PP No. 17/2009 itu terutama mengatur pengenaan pajak penghasilan (PPh) final, dengan tarif 2,5% dari margin awal, terhadap penghasilan transaksi derivatif berupa kontrak berjangka di bursa baik bursa efek maupun berjangka.

Kepala Bappebti Deddy Saleh mengatakan usulan revisi tarif dan perluasan objek pajak PPh final terhadap transaksi derivatif di bursa yang dikeluhkan pelaku pasar di perdagangan berjangka komoditas itu juga diajukan Bursa Efek Indonesia yang menginginkan perlakuan yang sama di pasar modal.

"BEI juga keberatan dengan besaran tarifnya, karena dengan 2,5% itu sudah pasti mematikan bursa kecuali pemerintah dan Ditjen Pajak memang mau mematikan industri ini," katanya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin.

Volume perdagangan kontrak berjangka komoditas yang juga dikenal sebagai kontrak multilateral hanya sekitar 0,12% dari total transaksi di Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) pada Maret yang mencapai 451.508 lot.

Sekitar 99,9% dari total transaksi di BBJ merupakan kontrak di luar bursa (over the counter/OTC).

Pemangku kepentingan di industri berjangka komoditas menilai PPh tersebut hanya dikenakan kepada kontrak komoditas dengan transaksi rata-rata setiap tahunnya kurang dari 2% total perdagangan BBJ.

OTC yang mencakup sistem perdagangan alternatif (SPA) dan penyaluran amanat luar negeri (PALN) tidak diperdagangkan di luar BBJ, meski tercatat di bursa komoditas di Jakarta tersebut.

Usulan pemangku kepentingan di industri berjangka tersebut diketahui menjadi salah satu materi dalam surat Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Bisnis, 28 April)

Bukan judi


Terkait dengan dominasi spekulasi dalam perdagangan berjangka, Kepala Bappebti mengatakan faktor tersebut tidak menguasai seluruh transaksi perdagangan berjangka komoditas.

Deddy mengatakan masih banyak faktor positif yang bisa digali dari industri tersebut seperti lindung nilai (hedging) dan pembentukan harga komoditas bagi petani.

"Perdagangan berjangka komoditas tidak spekulasi saja, tetapi ada unsur hedging dan price discover yang bisa bermanfaat bagi petani."

Transaksi berjangka komoditas itu, kata Deddy, dipayungi UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi juga mengandung unsur investasi dan tidak hanya mengandalkan spekulasi semata.

Oleh Nana Oktavia Musliana
Bisnis Indonesia

0 komentar: