Market Watch

Economic Calendar

Rabu, 22 April 2009

EDARAN PERS

PENANDATANGANAN DEKLARASI PENGGUNAAN BADAN ARBITRASE
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAKTI)

KOMITMEN BERSAMA MENGGUNAKAN BAKTI OLEH PARA PELAKU PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Jakarta, 21 April 2009 – Hari ini Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Departemen Perdagangan menyaksikan penandatanganan deklarasi penggunaan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta, PT. Kliring Berjangka Indonesia, Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia untuk menyelesaikan Perselisihan Perdata di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Deklarasi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen para pelaku yang terlibat dalam Perdagangan Berjangka di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan perdata secara cepat, biaya yang relatif ringan, transparan, independen dan efisien di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Saat ini terdapat kebutuhan yang sangat tinggi akan sarana alternatif penyelesaian perselisihan perdata di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi yang cepat dan adil mengingat sengketa yang terjadi sering tidak terselesaikan dengan baik dan cepat di pengadilan umum mengingat sifat dari Perdagangan Berjangka yang sangat khusus.

Mengakomodir kebutuhan tersebut, atas inisiasi Bappebti didirikanlah BAKTI oleh PT. Bursa Berjangka Jakarta, PT. Kliring Berjangka Indonesia, Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia pada tanggal 7 November 2008 sebagai lembaga mandiri dan independen untuk menyelesaikan perselisihan sengketa perdata di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Keberadaan BAKTI dalam industri Perdagangan Berjangka akan menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap dalam rangka melindungi masyarakat dari pihak-pihak yang melakukan praktik perdagangan yang merugikan, serta menjadi badan yang kompeten untuk menyelesaikan sengketa perdata diantara para pelaku Perdagangan Berjangka apabila upaya mediasi secara musyawarah gagal dilakukan.

Berpijak pada komitmen yang dideklarasikan oleh para pelaku Perdagangan Berjangka Komoditi untuk menggunakan BAKTI sebagai sarana penyelesaian sengketa perdata di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi, diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan dunia usaha dan investor memanfaatkan Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai sarana lindung nilai (hedging) dan investasi.

HUMAS BAPPEBTI, DEPDAG
Updated : Tuesday, April 21, 2009

0 komentar: