Market Watch

Economic Calendar

Senin, 06 April 2009

Pialang bebas pilih arbitrase


Bisnis Indonesia Senin, 06 April 2009.

JAKARTA : Penyelesaian konflik antara pialang dan nasabah melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (Bakti) merupakan suatu opsi dan tidak bisa dipaksakan.

Pilihan tersebut harus merupakan kesepakatan kedua pihak yang bersengketa meskipun penyelesaian konflik lewat Bakti menawarkan percepatan waktu penyelesaian dan biaya yang lebih murah.

I Gede Raka Tantra, Ketua Umum Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI), mengatakan pihaknya tidak memaksakan pialang untuk memilih penyelesaian perkara lewat Bakti. "Itu adalah pilihan mereka untuk menambahkan atau mengubah perjanjian terhadap nasabah mengenai penyelesaian lewat Bakti. Ini harus kesepakatan kedua pihak," tuturnya kepada Bisnis pekan lalu. Sementara itu, dia mengakui pialang pada umumnya belum mengetahui prosedur penyelesaiannya. Namun, dari hasil sosialisasi kepada sekitar 30 perusahaan pialang atau 50% dari anggota APBI di Jakarta, Gede mengatakan pialang mulai merespons positif keberadaan Bakti karena ternyata penyelesaian perkara bisa lebih cepat.

Sekilas tentang Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (Bakti) adalah merupakan lembaga mandiri dan independen yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa perdata di bidang perdagangan berjangka komoditi. Diresmikan 7 November 2008 dan Pendirinya terdiri atas PT Bursa Berjangka Jakart (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia.

Mendag Mari Elka Pangestu mengatakan Bakti menjadi suatu perhimpunan berbadan hukum yang memiliki fungsi sebagai sarana penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mekanisme mediasi, pemberian pendapat yang mengikat dan arbitrase.

Gede menginformasikan kemungkinan dilakukan pendeklarasian yang diselenggarakan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yang akan menyatakan kesediaan pialang menyelesaikan perkara lewat Bakti sesuai dengan pelaksanaan Pemilu. Pendeklarasian antara pialang dan Bakti itu sebelumnya dijadwalkan 18 Maret 2009, tapi terpaksa ditunda karena persiapannya belum selesai.

Gede mengharapkan pihak Bakti untuk lebih aktif menyosialisasikan diri, jangan andalkan APBI dan diharapkan pialang menggunakan Bakti karena itu untuk kebaktian juga," tukasnya. Terkait dengan penunjukkan Ardiansyah Parman, Sekjen Departemen Perdagangan dan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebagai salah satu arbiter Bakti, Gede justru mengharapkan pengetahuan dan pengalaman Ardiansyah dapat membantu penyelesaian perkara dengan baik di Bakti.

Achmad Zen Umar Purba, Ketua Bakti, sebelumnya menjelaskan keberadaan Bakti memberikan opsi lain bagi pialang terkait dengan penyelesaian perkara perdata dengan nasabahnya. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh nasabah yang ingin menyelesaikan sengketanya di Bakti. Salah satunya biaya yang murah dan waktu penyelesaian yang cepat dibandingkan dengan jalur pengadilan. Zen mengungkapkan penyelesaian lewat Bakti menawarkan pelaksanaan penyelesaian yang tertutup, jangka waktu yang mencapai 180 hari kalender, keputusan yang bersifat final dan tidak bisa banding. Mengenai biaya penyelesaian, Zen menyebutkan sekitar 6% dari nilai gugatan dengan persentase yang semakin kecil apabila nilai gugatan semakin besar. Para pihak yang mempunyai perkara dapat memilih sendiri arbiter yang akan menyelesaikan masalahnya, baik arbiter tunggal maupun majelis yang terdiri dari 3-5 arbiter.

0 komentar: